News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambil Menangis Baiq Nuril Ungkapkan Perasaannya soal Kasusnya: Saya Sudah Capek Sekali

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun ungkapkan perasaannya dalam menghadapi kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini menjeratnya.

"Mungkin saya ingin menceritakan segala keluh kesah saya selama ini. Rasa keadilan mungkin ya, bukan hanya saya, tapi untuk perempuan-perempuan yang seperti saya tapi mereka tidak berani untuk mengungkapkan. Cukup saya yang menitikkan air mata, cukup saya," sebutnya.

Baca: Dialog: Polemik Amnesti Bagi Baiq Nuril (1)

Baca: Dialog: Polemik Amnesti Bagi Baiq Nuril (2)

Ia merasa telah lelah dan apa yang menimpanya juga berdampak terhadap buah hatinya.

"Saya sudah tidak bisa mengungkapkan kata-kata ya terutama psikologis anak, seandainya saya tidak punya keluarga saya tidak punya anak-anak 10 tahun pun akan saya jalani," pungkasnya.

Lihat Videonya dari menit ke 2.11

MA Sebut Putusannya Sudah Adil

Mahkamah Agung (MA) buka suara setelah menuai pro kontra atas putusan yang dibuatnya pada Baiq Nuril.

Diketahui, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus perekaman ilegal dengan dakwaan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikutip dari channel YouTube Official Inews, Senin (8/7/2019), Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa penolakan PK adalah langkah yang sudah diambil seadil-adilnya.

Andi Samsan juga juga meminta agar masyarakat memahami kedudukan MA dalam memutus suatu perkara kasasi dan PK.

"Oleh majelis hakim, peninjauan kembali sudah dipelajari dengan seksama putusan kasasi yang menghukum terdakwa Baiq Nuril, yang berpendapat bahwa alasan ada kekhilafan hakim itu tidak terbukti," tegas Andi Samsan.

"Putusan kasasi itu sudah tepat, sudah benar," tambahnya.

Andi Samsan juga menegaskan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan penuh untuk menilai masalah penerapan hukum apakah sudah tepat atau belum.

"Karena yang diadili adalah terdakwa Baiq karena dinyatakan bersalah perbuatannya memenuhi tidak pidana pada pasal 37 tadi," ungkap Andi.

Lihat videonya di sini:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini