Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp4,58 triliun belum dibayarkan.
Baca: MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung
Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.
Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp4,58 triliun. Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.
BERITA TERKAIT