Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah perolehan suara Partai Gerindra yang hilang dalam Pileg 2019 di Dapil DKI Jakarta III bertambah.
Seperti diketahui, Dapil tersebut merupakan Dapil Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan dari Prabowo Subianto.
Mulanya, dalam permohonan awal, Gerindra menyatakan kehilangan 9.556 suara.
Akan tetapi, suara yang hilang tersebut kini bertambah menjadi 29.556 suara.
Baca: Bareskrim Polri Ringkus Penyebar Hoaks PKI Diperbolehkan di Indonesia
Baca: Putri Gus Dus Ingatkan Petinggi NU Tidak Terkesan Minta Jatah Menteri
Baca: Pembalap Pengganti Jorge Lorenzo Dipuji Honda
Baca: Sering Dicemooh karena Jadi Kuli Bangunan,Rafdi Anak Wakil Wali Kota Tidore: Saya Tidak Ambil Pusing
“Berdasarkan bukti ke MK, kami sudah perhitungkan kehilangan suara 29.556 suara. Itu didasarkan kepada perbedaan suara versi pemohon dengan termohon,” kata kuasa hukum Partai Gerindra, Dwi Putri Cahyawati saat menyampaikan gugatan sengketa pileg di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Ketika menyatakan suara hilang sebesar 9.556, Partai Gerindra memperolehnya dari penetapan KPU atas perolehan suara Gerindra di dapil DKI Jakarta III sebesar 343.129 suara.
Sedangkan menurut Gerindra, mestinya suara yang diperoleh sebanyak 352.682.
Sementara dalam poin perbaikan, Gerindra mencantumkan penetapan KPU sebesar 344.131 suara. Sedangkan menurut versi Gerindra perolehan yang betul adalah 373.687 suara.
“Awalnya selisih 9.556 suara. Setelah direnvoi (perbaikan) untuk Dapil DKI III, suara yang hilang 29.556 suara,” katanya.
Dari jumlah suara tersebut, Dwi mengatakan ada 4.158 suara milik caleg Gerindra Dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang hilang.
Baca: Tips Jitu Sandra Dewi Tangani Raphael Moeis Saat Mulai Rewel
“Bukti-bukti sudah kami masukkan untuk memperkuat kalau suara kami yang hilang jumlahnya 29.556. Kami ada bukti P1 sampai P36 yang sudah kami serahkan,” ucapnya.
Menanggapi gugatan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengingatkan permohonan yang diajukan bukan perbaikan, melainkan tambahan.
Gugatan pun, dikatakan Hakim Arief, melewati tenggat waktu karena permohonan antara partai dengan perseorangan yang semula menjadi satu dipisahkan.