News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kubu 02 Ajukan Kasasi Ke MA, Peneliti LIPI : Masih Tidak Bisa Terima Putusan MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.

Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.

Baca: Jalani Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Bakal Masuk Bui Jumat Ini

Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA.

"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim.

Gerindra: Kasasi Di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke MA tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandiaga.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca: Presiden Jokowi Pantau Infrastruktur Labuan Bajo

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersama rombongan saat menyerahkan berkas Bacaleg di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018). Kedatangan Dasco Ahmad diterima oleh Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, dan Wahyu Saputra. Dasco mengatakan telah mendaftarkan 575 bacaleg. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasasi kedua tersebut.

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini