Permohonan kedua ini merupakan perbaikan atas permohonan PAP pertama yang tidak diterima oleh MA karena pada permohonan pertama, Pemohon dinilai tak memiliki legal standing untuk mengajukan hal tersebut ke ranah MA.
Sebab pada permohonan awal, pihak Pemohon adalah Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Majelis Hakim MA menilai permohonan seharusnya diajukan oleh Pemohon prinsipal yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Untuk itu mereka memperbaiki permohonan mereka dengan mengubah kuasa Pemohon atas nama Prabowo-Sandiaga.
Lebih lanjut, menurut Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo menjelaskan pengajuan PAP ke MA bukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019 lalu.
Baca: Gerindra Disarankan Gabung Koalisi Jokowi-Maruf Demi Persiapkan Pilpres 2024
Tetapi sebagai tindak lanjut atas perkara pelanggaran terstruktur sistematis dan masif yang diajukan ke Bawaslu tanggal 15 Mei 2019 lalu yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU RI.
"Karena syarat formil pemohon sudah dipenuhi maka permohonan bisa diajukan kembali. Jadi bukan sebagai reaksi atas putusan MK," jelas dia