News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS - Ratna Sarumpaet Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Ratna Sarumpaet (Fahdi Fahlevi)

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca: Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Vonis Sambil Berzikir

Doa Atiqah Hasiholan untuk Ratna

Pandangan Atiqah Hasiholan terpaku menatap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat sang ibu, Ratna Sarumpaet.

Sesekali dirinya melirik ke arah sang ibu yang duduk di kursi pesakitan.

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Atiqah yang mengenakan kemeja merah bercorak putih duduk di samping dua saudara laki-lakinya, Ibrahim Alhady dan Mohammad Iqbal Alhady.

Iqbal tampak memegang tasbih coklat sambil mendengarkan pembacaan amar putusan.

Sementara Ibrahim memperhatikan jalannya sidang.

Atiqah mengaku memanjatkan doa khusus untuk sang ibu menghadapi vonis ini. Dirinya terhadap majelis hakim memutus bebas Ratna Sarumpaet.

"Harapannya tentunya ya bebas. Doa (khusus) pasti ada," tutur Atiqah Hasiholan sambil meninggalkan PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Baca: Terlihat Tak Tenang, Lihat Bahasa Tubuh Atiqah Hasiholan Sidang Putusan Ratna Sarumpaet

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini