Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang Diwarnai Kendala Pengeras Suara
Sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet berjalan dengan keterbatasan.
Sidang yang beragendakan pembacaan vonis tersebut digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki keterbatasan suara.
Hal tersebut membuat awak media yang meliput kesulitan untuk mendengarkan pembacaan vonis dari Hakim.
Sidang yang telah berjalan hampir dua jam nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang atau pun awak media.
Mengakali kekurangan ini, wartawan dari media elektronik menggunakan tongkat hitam yang dililit lakban.
Ujung tongkat dimasukkan microphone dengan dililit lakban hitam mendekati sumber suara.
Namun, tetap saja tidak ada suara yang dihasilkan meski menggunakan cara tersebut.
Seorang petugas PN Jaksel mengaku telah menyiapkan pengeras suara sejak pagi, namun suara tetap tidak keluar saat siang.
"Padahal sudah disiapkan dari pagi. Aduh, kenapa tidak bisa ya," ujar pria yang tidak disebutkan namanya tersebut.
Baca: Benarkah Bayi Tabung Bisa Langsung Dapatkan Anak Kembar Seperti Ratna Galih? Ini Penjelasan Dokter
Sementara itu, Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, berjanji akan mengomunikasikan terkait kendala ini.
Achmad Guntur mengaku masih memimpin sidang saat dihubungi.
"Tunggu saya coba komunikasikan, saya lagi sidang juga," tutur Guntur.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara" (Kompas.com/Walda Marison)