News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS - Ratna Sarumpaet Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang Diwarnai Kendala Pengeras Suara

Sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet berjalan dengan keterbatasan.

Sidang yang beragendakan pembacaan vonis tersebut digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki keterbatasan suara.

Hal tersebut membuat awak media yang meliput kesulitan untuk mendengarkan pembacaan vonis dari Hakim.

Sidang yang telah berjalan hampir dua jam nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang atau pun awak media.

Mengakali kekurangan ini, wartawan dari media elektronik menggunakan tongkat hitam yang dililit lakban.

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Ujung tongkat dimasukkan microphone dengan dililit lakban hitam mendekati sumber suara.

Namun, tetap saja tidak ada suara yang dihasilkan meski menggunakan cara tersebut.

Seorang petugas PN Jaksel mengaku telah menyiapkan pengeras suara sejak pagi, namun suara tetap tidak keluar saat siang.

"Padahal sudah disiapkan dari pagi. Aduh, kenapa tidak bisa ya," ujar pria yang tidak disebutkan namanya tersebut.

Baca: Benarkah Bayi Tabung Bisa Langsung Dapatkan Anak Kembar Seperti Ratna Galih? Ini Penjelasan Dokter

Sementara itu, Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, berjanji akan mengomunikasikan terkait kendala ini.

Achmad Guntur mengaku masih memimpin sidang saat dihubungi.

"Tunggu saya coba komunikasikan, saya lagi sidang juga," tutur Guntur.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara" (Kompas.com/Walda Marison)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini