TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah merampungkan proses seleksi administrasi.
Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Pansel di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019). "Dari jumlah 376 pendaftar, yang lolos 192 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih.
Yenti merinci, 180 pendaftar yang lolos adalah laki-laki. Sisanya perempuan sebanyak 12 orang.
Adapun berdasarkan kategori profesi, ada 40 orang Akademisi/Dosen, 39 orang Advokat/Konsultan Hukum, 17 orang korporasi, 18 orang jaksa/hakim, 13 anggota Polri, 9 Auditor, 13 Komisioner/Pegawai KPK. Sisanya 43 orang berprofesi sebagai PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, dan pejabat negara.
"Pansel mengharapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi," sambung Yenti.
Baca: Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya
Baca: 13 Anggota Polri Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK
Masukan dapat disampaikan langsung kepada sekretariat pansel mulai 11 Juli sampai 30 Agustus, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat 10110 atau email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.
Sambil menunggu masukan dari masyarakat, proses seleksi tahap berikutnya akan tetap dilakukan.
Menurut Yenti, para pendaftar yang lolos seleksi akan mengikuti uji kompetensi yang meliputi objective test dan penulisan makalah.
Proses Seleksi tersebut akan dilangsungkan pada Kamis (18/7/2019) di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, di Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun berdasarkan kategori profesi, ada 40 orang Akademisi/Dosen, 39 orang Advokat/Konsultan Hukum, 17 orang korporasi, 18 orang jaksa/hakim, 13 anggota Polri, 9 Auditor, 13 Komisioner/Pegawai KPK.
Sisanya 43 orang berprofesi sebagai PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, dan pejabat negara.
"Pansel mengharapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi," sambung Yenti.
Masukan dapat disampaikan langsung kepada sekretariat pansel mulai 11 Juli sampai 30 Agustus, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat 10110 atau email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.
Sambil menunggu masukan dari masyarakat, proses seleksi tahap berikutnya akan tetap dilakukan.