Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Hari ini penyidikan difokuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir. Irwan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga staf PT Inersia.
Diperiksa selama 4 jam di dalam kantor KPK, Irwan Nasir mengaku tidak mengenal Bowo Sidik.
"Saya enggak tau, enggak pernah ketemu sama Pak Bowo," ucap Irwan selepas pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Selain ditelisik KPK terkait asal-usul penerimaan gratifikasi Bowo Sidik, Irwan juga menyerahkan sejumlah dokumen Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada penyidik.
"Dokumen DAK tadi ada beberapa lah yang dibutuhkan," tutur Irwan.
Namun Irwan mengklaim tidak tahu-menahu proses pengusulan DAK di Meranti. Karena saat itu, ia masih belum menjabat sebagai Bupati.
Irwan juga tidak ingat nilai DAK yang didapat Kabupaten Kepulauan Meranti. "Saya enggak ingat, itu kan ada di data rekap Kementerian Keuangan. Jadi saya tidak bisa ngomong berapa. Karena saya sifatnya hanya mengonfirmasi, terus menyerahkan data yang dibutuhkan," katanya.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Irwan Nasir merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan pada hari Selasa (9/7/2019) lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mendalami pengetahuan dan peran Irwan dalam pengurusan DAK di Kabupaten Meranti.
"Serta hubungan dengan anggota DPR-RI terkait pengurusan anggaran tersebut," ujar Febri kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).
Selain kasus gratifikasi, Bowo dan anak buahnya, Indung juga menyandang status tersangka penerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.