News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hukuman Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pikir-pikir

Ratna Sarumpaet menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara.

Baca: Megawati Tentang Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf, Saya Nggak Tahu, Paling Juga Nanti Dikabari

Baca: Dilarang Bawa Ayam di Kereta, Ibu Ini Langsung Sembelih di Stasiun, Videonya Viral!

“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Desmihardi mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.

“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” tutur Desmihardi.

Peluk 4 anaknya

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini