TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pikir-pikir
Ratna Sarumpaet menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara.
Baca: Megawati Tentang Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf, Saya Nggak Tahu, Paling Juga Nanti Dikabari
Baca: Dilarang Bawa Ayam di Kereta, Ibu Ini Langsung Sembelih di Stasiun, Videonya Viral!
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Desmihardi mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.
“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” tutur Desmihardi.
Peluk 4 anaknya
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.