News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata.

Namun, tampak matanya memerah.

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Baca: Sebut Sule Suka Mengurung Diri di Kamar, Putri Delina Berharap Ayahnya Segera Nikah Lagi

Baca: Bahan-Bahan Plastik yang Digunakan di Indonesia Saat Ini Mayoritas Masih Impor

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.

Pilih bersabar

Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Dia menilai kebohonganya tidak berpotensi menimbulkan keonaran.

Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohonga Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar aja," imbuhnya.

Baca: Korupsi Pembatalan Perjanjian Akuisisi, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Baca: Pose Dua Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Vonis Kasus Hoaks

Ratna membantah tidak puas dengan vonis dua tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini