News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Saat Ratna Sarumpaet Peluk dan Cium Keempat Anaknya usai Divonis Hakim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.

Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Ratna Sarumpaet mengacungkan dua jari sebelum divonis (TribunJakarta.com/Annas Fuqon Hakim)

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Baca: Tok! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Divonis 2 tahun

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) sore ini.

Dalam siaran langsung sidang putusan live streaming Kompas TV, sejumlah fakta terungkap dalam sidang.

Mulai dari putusan 2 tahun penjara, menahan Ratna Sarumpaet, vonis lebih kecil dari tuntutan hingga dua jari.

Baca: Sidang Vonis, Ratna Sarumpaet Didampingi oleh 3 Orang Anaknya

Dalam sidang, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Sampai kepada hasil putusan, ketua  majelis hakim. Joni, membacakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Saumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran langsung Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun."

Ratna Sarumpaet (Fahdi Fahlevi)

Tetap ditahan

Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.

Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.

Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ditegur hakim

Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang. "

Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni. Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Baca: BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet mengacungkan dua jari sebelum divonis

Acungkan dua jari

Diberitakan TribunJakarta.com, Ratna Sarumpaet mengacungkan pose dua jari sesaat sebelum dimulainya sidang putusan dirinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).

Ratna memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.42. Ia pun menyapa awak media yang berada di sekelilingnya.

Sambil tersenyum, ia kemudian mengacungkan dua jari ke arah para pewarta yang langsung mengabadikan momen tersebut.

Sebelumnya, Ratna sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.

"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.

Ditemani 3 anak

Dikutip dari Grid.ID, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan ditemani oleh tiga anaknya, yakni Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.

Dipantau Grid.ID, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Ratna Sarumpaet dengan menaiki kendaraan tahanan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Sang putra, Mohammad Iqbal Alhady, nampak menyusul tak lama sejak Ratna dan Atiqah tiba serta langsung memasuki ruangan sidang.

Sementara itu, putri pertamanya, Fathom Saulina, baru datang ketika sidang kembali dilanjutkan usai skors selama satu jam.

Fathom Saulina tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.25 WIB dan langsung menghampiri Atiqah dan Iqbal yang duduk di kursi peserta sidang.

Ketiga anak Ratna Sarumpaet nampak tidak terlalu banyak berbincang satu sama lain.

 Atiqah, Iqbaal, dan Fathom terlihat seksama memperhatikan para hakim membacakan isi putusan.

Baca: Terlihat Tak Tenang, Lihat Bahasa Tubuh Atiqah Hasiholan Sidang Putusan Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Atiqah ingin ibunya bebas

Masoh dari Grid.ID, saat disinggung soal sidang putusan sang ibunda, Atiqah Hasiholan sempat menuturkan harapannya agar Ratna dibebaskan dari segala dakwaan.

"(harapannya) Bebas dong," ucap Atiqah singkat.

Selama menemani Ratna di dalam mobil tahanan, istri Rio Dewanto itu juga mengaku ibunya tak bercerita banyak selama di perjalanan.

"Nggak (cerita)," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini