News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Evi Novida Ginting Diberhentikan DKPP dari Jabatan Internal KPU RI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018). Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting tak ambil pusing soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopotnya dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.

Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, KPU tetap menghormati putusan DKPP.

Menurutnya, putusan tersebut sama sekali tak akan pengaruhi tugas dan kewajiban utama dirinya selaku Komisioner KPU RI.

"Insya Allah tidak (mempengaruhi). Sesama penyelenggara Pemilu kan kita saling menghormati keputusan masing-masing yang diputuskan," kata Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca: Tentang Kasasi di MA, Kubu Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Pecah Kongsi? Ini Fakta-faktanya

Lebih lanjut ia mengungkap KPU akan segera menggelar rapat pleno guna menindaklanjuti putusan DKPP terhadap dirinya dan satu Komisioner lainnya, Ilham Saputra.

Ilham juga diberhentikan DKPP dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu pada kasus pergantian antarwaktu (PAW) Partai Hanura.

"Tentu apa yang diputuskan DKPP ini akan segera kita tindak lanjuti, karena di sana sudah jelas apa yang diputuskan. Dan kami tentu akan segera melaksanakan rapat pleno," jelas dia.

DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini