TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia yang tergabung dalam FOReTIKA mendesak penundaan pengesahan RUU Pertanahan oleh DPR RI.
Sebab isi RUU tersebut dinilai belum mengedepankan asas keterbukaan informasi publik dan masih memerlukan kajian lebih intensif dengan melibatkan banyak pihak termasuk para akademisi bidang kehutanan.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU ini sebelum peridoe DPR RI 2014-2019 berakhir.
“Kami (akademisi) merasa belum banyak dilibatkan, sangat berisiko apabila diberlakukan di saat ada proses transisi di DPR RI, sangat mengakawatirkan, sementara ini soal keputusan strategis membawa dampak jangka panjang,” kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr Budiadi, S Hut, M Agr Sc, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com, Jumat (12/7/2019).
Budiadi meminta agar Presiden meninjau ulang serta mendialogkan kembali isi dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut yang menurutnya berkaitan erat dengan persoalan pengelolaan hutan yang selama ini maksimal.
“Kita tahu kinerja kita bidang kehutanan belum bagus lahan kritis mencapai 14 juta hektar yang masuk dalam kawasan hutan, jangan sampai nantinya kawasan konservasi ada izin usaha kelola hutan dan pertanahan,” kata Budiadi.
Oleh karena itu ia mendesak Presiden bisa mengarahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas secara detil RUU tersebut agar lebih mementingkan faktor ekologi dan sosial ketimbang faktor ekonomi semata.
“Kita ingin membantu mensukseskan program pemerintah dan berharap Presiden memberikan arahan,” katanya.
Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Rinekso Soekmadi mengapresiasi upaya penyempuranan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan.
Namun demikian, menurutnya, RUU tersebut belum secara masimal memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
“RUU ini menyangkut banyak sektor termasuk kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan,” ungkapnya.
Ketua FOReTIKA ini meminta DPR RI menunda pengesahaan RUU pertanahan tersebut dan melanjutkan pembahasannya pada peridoe DPR RI selanjutnya agar bisa memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan masukan secara komprehensif. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Akademisi UGM Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, https://jogja.tribunnews.com/2019/07/12/akademisi-ugm-desak-dpr-tunda-pengesahan-ruu-pertanahan.