Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang agenda pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019.
Dalam sidang yang digelar Jumat (12/7/2019), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut ada praktik pengurangan suara yang merugikan caleg mereka.
Dalam permohonan Nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Syamsul Huda selaku kuasa hukum caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur III Muhammad Samin, menyebut ada pengurangan sebanyak 31 suara dari yang seharusnya.
Pada versi perolehan suara Termohon, KPU menetapkan suara Pemohon sebesar 1.879 suara.
Sementara Pemohon mengklaim penghitungan yang benar adalah 1.910 suara.
Baca: 3 Fakta di Balik Kelahiran Anak Kedua Ruben Onsu, Harus Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah
Baca: PKB Ngebet Ambil Lagi Jatah Kursi Menteri Desa, DPP Kirim Nama Kandidatnya ke Jokowi
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
Baca: Mahathir Klaim Utang Malaysia Turun, Tapi Harus Tumbalkan Aset Negara
Baca: Geger Temuan Mayat Mengambang di Sungai Bandar Jaksa
Syamsul Huda mengatakan kekurangan suara tersebut tersebar pada TPS yang ada di Kecamatan Mendahara, Kecamatan Mendahara Ulu, dan Kecamatan Geragai.
Selain suara kliennya berkurang di tingkat Kecamatan, Pemohon lewat kuasa hukumnya mengatakan kekurangan suara PKB terjadi karena suara mereka berpindah ke Partai Hanura dengan selisih 30 suara.
Hitung-hitungannya, ada 30 suara PKB berpindah ke Partai Hanura.
Sehingga Partai Hanura mendapat 1.938 suara.
Sedangkan Pemohon hanya 1.908 suara.
Menurut saksi Pemohon, perolehan suara Partai Hanura pada TPS 04 Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara adalah 0 suara.
"Ada selisih 30 suara. Padahal menurut saksi Pemohon, suara Partai Hanura pada TPS 04 Desa Pangkal Duri adalah 0 suara," kata Syamsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Kata Syamsul, penambahan suara Partai Hanura terjadi karena ada penjumlahan yang salah antara suara parpol dan caleg dalam formulir C1.
Hal tersebut berlanjut ke formulir DA1 Plano Kecamatan.
Kesalahan itu pun kata Syamsul tidak diperbaiki KPU selaku Termohon.
"Sehingga pada DB1 tertulis sama dan ini merugikan kepentingan Pemohon," jelas Syamsul.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatakan keputudan KPU yang ada di dapil Kabupaten Tanjung Timur III.
Serta meminta perbaikan perolehan hasil suara untuk Pemohon di dapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur III sebesar 1.910 suara untuk PKB dan 1.908 suara untuk Partai Hanura.
30 persen
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mencatat sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU.
"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).
Baca: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019
Hal ini, menurut dia, terungkap selama kurun waktu dua hari hadir mengawal sidang.
Dia menegaskan, permasalahan itu akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu tingkat provinsi sebagai pemberi rekomendasi di sidang pemberi keterangan.
Dia memprediksi, Bawaslu akan banyak dimintakan keterangan oleh para hakim konstitusi apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU.
"Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti,-red) sepertinya akan menjadi titik persoalan. Secara detail kami jawab, yang kami cek persoalkan karena rekomendasi (dikeluarkan,-red) hari terakhir, karena logsitik tidak ada. Majelis yang menilai," ujar Afifudin.
Selain itu, dia mengungkapkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.
"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya,-red) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," tegasnya.
Baca: Fraksi Nasdem DPR RI Dorong Penggantian UU No.8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Dia menyatakan, data yang harus dipersiapkan harus detail.
Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi baginya harus siap membuat keterangan susulan.