News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Caleg PKB Gugat Hanura dan KPU Karena Kehilangan 31 Suara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang agenda pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019.

Dalam sidang yang digelar Jumat (12/7/2019), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut ada praktik pengurangan suara yang merugikan caleg mereka.

Dalam permohonan Nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Syamsul Huda selaku kuasa hukum caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur III Muhammad Samin, menyebut ada pengurangan sebanyak 31 suara dari yang seharusnya.

Pada versi perolehan suara Termohon, KPU menetapkan suara Pemohon sebesar 1.879 suara.

Sementara Pemohon mengklaim penghitungan yang benar adalah 1.910 suara.

Baca: 3 Fakta di Balik Kelahiran Anak Kedua Ruben Onsu, Harus Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

Baca: PKB Ngebet Ambil Lagi Jatah Kursi Menteri Desa, DPP Kirim Nama Kandidatnya ke Jokowi

Baca: Mahathir Klaim Utang Malaysia Turun, Tapi Harus Tumbalkan Aset Negara

Baca: Geger Temuan Mayat Mengambang di Sungai Bandar Jaksa

Syamsul Huda mengatakan kekurangan suara tersebut tersebar pada TPS yang ada di Kecamatan Mendahara, Kecamatan Mendahara Ulu, dan Kecamatan Geragai.

Selain suara kliennya berkurang di tingkat Kecamatan, Pemohon lewat kuasa hukumnya mengatakan kekurangan suara PKB terjadi karena suara mereka berpindah ke Partai Hanura dengan selisih 30 suara.

Hitung-hitungannya, ada 30 suara PKB berpindah ke Partai Hanura.

Sehingga Partai Hanura mendapat 1.938 suara.

Sedangkan Pemohon hanya 1.908 suara.

Menurut saksi Pemohon, perolehan suara Partai Hanura pada TPS 04 Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara adalah 0 suara.

"Ada selisih 30 suara. Padahal menurut saksi Pemohon, suara Partai Hanura pada TPS 04 Desa Pangkal Duri adalah 0 suara," kata Syamsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Kata Syamsul, penambahan suara Partai Hanura terjadi karena ada penjumlahan yang salah antara suara parpol dan caleg dalam formulir C1.

Hal tersebut berlanjut ke formulir DA1 Plano Kecamatan.

Kesalahan itu pun kata Syamsul tidak diperbaiki KPU selaku Termohon.

"Sehingga pada DB1 tertulis sama dan ini merugikan kepentingan Pemohon," jelas Syamsul.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatakan keputudan KPU yang ada di dapil Kabupaten Tanjung Timur III.

Serta meminta perbaikan perolehan hasil suara untuk Pemohon di dapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur III sebesar 1.910 suara untuk PKB dan 1.908 suara untuk Partai Hanura.

30 persen

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mencatat sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU.

"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).

Baca: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019

SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU dibagi atas tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini menangani 260 perkara tergistrasi. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Hal ini, menurut dia, terungkap selama kurun waktu dua hari hadir mengawal sidang.

Dia menegaskan, permasalahan itu akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu tingkat provinsi sebagai pemberi rekomendasi di sidang pemberi keterangan.

Dia memprediksi, Bawaslu akan banyak dimintakan keterangan oleh para hakim konstitusi apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU.

"Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti,-red) sepertinya akan menjadi titik persoalan. Secara detail kami jawab, yang kami cek persoalkan karena rekomendasi (dikeluarkan,-red) hari terakhir, karena logsitik tidak ada. Majelis yang menilai," ujar Afifudin.

Selain itu, dia mengungkapkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.

"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya,-red) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," tegasnya.

Baca: Fraksi Nasdem DPR RI Dorong Penggantian UU No.8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi

Dia menyatakan, data yang harus dipersiapkan harus detail.

Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi baginya harus siap membuat keterangan susulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini