TRIBUNNEWS.COM, Yogyakarta - Dalam pertemuan para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia selama dua hari (Kamis dan Jumat 11-12/7/2019) mengeluarkan pernyataan sikap yang meminta agar DPR-Pemerintah menunda pengesahan RUU Pertanahan.
Alasan penundaan karena RUU Pertanahan itu belum dibahas secara komprehensif dengan melibatkan stake holder atau pihak terkait.
Desakan penundaan pengesahan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap FOReTIKA (forum para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia) yang ditandatangani Ketua FOReTIKA yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Bogor, Rinekso Soekmadi di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (12/7).
Para Dekan Fakultas Kehutanan yang hadir dalam pertemuan di Kampus UGM antara lain, Dekan Fakultas Kehutanan dari Jambi, Mulawarman, Kalimantan Timur, Tadulako, Sulawesi Tenggara, Dekan Fakulttas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kalteng dan sebagainya.
Rinekso Soekmadi ketika dikonfirmasi soal ini membenarkan bahwa agenda pertemuan FOReTIKA di UGM adalah membahas RUU Pertanahan.
“Kami mengkritisi RUU ini yang katanya akan segeradisahkan, padahal, masih banyak maslaah yang harus dibahas dan didalami, sebab RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan di luar persoalan tanah semata, akan tetapi ada sektor kehutanan, pertambambangan dan sebagainya,” paparnya.
Diungkapkan Rinekso, para Dekan Kehutanan se-Indonesia mencium ada ketidakterbukaan dalam proses pembahasan RUU Pertanahan yang sangat penting ini bagi masyarakat.
”Kami sendiri para akademisi bidang kehutanan tidak diajak bicara dan kami mengikuti perkembangan RUU ini malahdari pihak luar,” akunya.
Karena itu kata Rinekso, pembahasan RUU Pertanahan selama ini belum optimal.
Kami menilai perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam mengingat dampak yang amat besar jika RUU Pertanahan terlalu tergesa gesa disahkan.
“Kami usulkan agar pembahasan dilanjutkan pada DPR periode mendatang saja,” katanya.
Pernyataan Sikap
Mengenai sikap para Dekan Kehutanan yang dituangkan dalam pernyataan bersama tersebut, Rienekso mengungkapkan, penyampaian pandangan oleh Para Dekan Fakultas Kehutanan menjadi penting, karena baik langsung maupun tidak langsung RUU Pertanahan diperkirakan akan mempengaruhi keberlangsungan sumberdaya alam hutan dan keberlanjutan pengelolaannya.
Adapun enam butir pernyataan sikap kami adalah sebagai berikut: