Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin mengatakan Bawaslu RI sudah mengirimkan surat balasan soal berkas permohonan kasasi yang diajukan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung.
Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Baca: Beda Pendapat Isu Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MA: Ini Kata Gerindra & Kuasa Hukum
"Kami sudah memberikan jawaban. Sudah dikirim jawaban," kata Afifudin, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).
Menurut dia, pada intinya upaya hukum kasasi itu sama dengan permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Bawaslu yang diajukan pada Juni lalu.
Namun, kata dia, untuk menghormati, pihaknya mengirimkan balasan disertai dengan pertimbangan-pertimbangan.
"Kalau menurut teman-teman yang paham hukum itu kasus sama. Mestinya dalam rumusan nebis in idem. Tetapi kami hormati dengan cara memberi jawaban. Sudah dikirim jawaban," tambahnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam permohonannya, BPN Prabowo-Sandiaga mendalilkan ada kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca: Bawaslu Sampaikan Jawaban Mirip-Mirip Sikapi Gugatan Prabowo ke Mahkamah Agung
Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2019.
Menurut Abdullah, ada ketidaklengkapan dalam gugatan BPN Prabowo-Sandiaga.
Ada beda pendapat soal gugatan
Pihak Prabowo-Sandi dikabarkan mengajukan gugatan kasasi kedua keĀ Mahkamah Agung (MA).
Namun, ada beda pendapat antara Partai Gerindra dan kuasa hukum Prabowo-Sandi.