Kuasa tersebut, diberikan kepada Nicholay melalui surat bermaterai yang ditandangani oleh Prabowo-Sandi pada tanggal 27 Juni 2019.
Nicholay juga menyebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut.
"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," katanya.
Baca: Bikin Video Bottle Cap Challenge, Sandiaga Uno Tantang Menteri Susi Pudjiastuti dan PM Kanada
Baca: Sandiaga Uno dan Puan Maharani Hadiri Doa Bersama Kenang 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono
Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung
Nicholay menjelaskan, kali ini Prabowo-Sandi tak mengajukan kasasi melainkan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019.
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," katanya.
Oleh karena itu, menurut Nicholay, pihaknya kembali mengajukan gugatan bukan karena tak puas atas hasil putusan MK.
"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI bukanlah merupakan kasasi dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," imbuhnya.
Permohonan yang diajukan kali ini disebut sebagai tindak lanjut permohonan yang sebelumnya diajukan ke MA oleh BPN.
Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandi pernah mengajuka permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu pada 31 Mei 2019.
BPN mendalilkan adanya kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, MA menolak permohonan tersebut lantaran adanya cacat formil yakni legal standing dari pemohon.
Permohonan seharusnya diajukan oleh paangan capres dan cawapres.