TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku dalam kasus dugaan penyelundupan benih lobster.
Polri menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Singapura (WNA) sebagai tersangka.
Keempatnya berisial MTCCF alias Atan (44), H bin Ahmad (50), BC (47), dan warga Singapura TCYK (29).
Penangkapan BC dan TCYK terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus Atan dan H bin Ahmad yang diciduk pada 2 Juli 2019 di daerah Jambi.
"Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut di Jalan Patimura Simpang Rimbo, Kota Jambi, pada 3 Juli 2019, pukul 00.15 WIB," kata Kasubdit IV Kombes Pol Parlindungan Silitonga, dalam konferensi pers di Bareskim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019), dilansir dari Tribunnews.com.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 113.412 ekor, satu unit kendaraan Toyota Innova BD 1667 CK, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia BD 1154 CH.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengamankan buku tabungan bank BNI atas nama Mark Tan Chen Chu Feng, beserta empat unit ponsel genggam.
Dikutip Tribunpalu.com dari Kompas.com, salah satu tersangka, BC yang juga merupakan WNI mempunyai status sebagai permanent resident (PR) di Singapura.
Polisi Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menangkap BC dan TCYK di Singapura.