Begitu pula dengan apa yang termuat dalam PP No.81 tahun 2012 Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ITB, dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik, Indonesia sudah melakukan 62% daur ulang botol plastik.
Angka tersebut bahkan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara besar seperti Amerika yang hanya 29%, dan rata-rata Eropa 48%.
Baca: Banyak Artis Jadi Korban Mulut Sampah Rey Utami dan Pablo Benua, Ini 4 Namanya
Jika pelarangan terhadap plastik kemasan ini terus berlanjut, hal itu akan sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia.
Karena, mau tidak mau, itu akan sangat berdampak terhadap industri yang banyak menggunakan wadah dari plastik.
Salah satunya adalah industri makanan dan minuman (mamin) yang memberikan kontribusi yang tinggi terhadap PDB Non Migas Indonesia.
Apindo juga melihat perlunya kehadiran Pedoman Cara Produksi Kemasan Pangan Plastik Poly Ethylene Terephtalate (PET) Daur Ulang Yang Baik dari pemerintah, dalam hal ini Kemenperin.
“Pedoman itu tidak hanya akan mendukung komitmen kami pelaku industri kemasan plastik, tetapi akan memotivasi industri lain untuk menggunakan kemasan PET daur ulang sehingga dapat mengurangi timbunan sampah plastik kemasan,” kata Rachmat.
Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Taufik Bawazier kesimpulan bahwa persoalan utama di Indonesia bukan pada masalah penggunaan plastiknya, tapi pada pengelolaan sampah plastik yang masih sangat buruk.
Padahal sampah plastik ini sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang bisa menghidupi jutaan masyarakat.