News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Evaluasi Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengevaluasi terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Habil Marati.

"Kan (masih) dievaluasi penyidik ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Argo Yuwono menyatakan, pihak yang memiliki kewenangan mengabulkan penangguhan penahanan adalah penyidik. Saat ini tim penyidik masih meneliti beberapa penjamin Habil Marati.

Baca: Kapolri: Negara yang Didominasi Masyarakat Bawah Warganya Mudah Digerakkan untuk Berbuat Rusuh

"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," tutur Argo.

Habil Marati

Seperti diketahui, pengacara Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah mengajukan berkas penangguhan penahanan. Yusril mengungkapkan alasan penangguhan penahanan adalah kondisi kesehatan Habil.

Selama dalam tahanan, kondisi kesehatan kliennya memburuk. Keluarga Habil sendiri yang akan jadi penjaminnya.

Tunjuk Yusril 

Rabu lalu, Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta oleh Habil Marati yang menjadi tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

"Iya dia (Habil Marati) minta saya jadi pengacaranya," ujar Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Yusril mengaku akan ke Polda Metro Jaya untuk mengurus kasus Hasil Marati. "Masalah Habil Marati," ungkap Yusril. 

Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sebelumnya, Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, mengungkapkan Habil Marati memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka HK alias I untuk operasional dan kegiatan unjuk rasa. 

Dia kemudian kembali memberi bantuan dana operasional yang nilainya mencapai 15.000 Dollar Singapura. 

"Dari fakta-fakta penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan petunjuk, penyesuaian antara saksi dan barang bukti, mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur Charta Politika, lembaga survei. Kemudian ditetapkan saudara KZ dan saudara HM sebagai tersangka," kata Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini