News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Reaksi Yusril tentang Prabowo-Sandiaga Ajukan Permohonan Sengketa Pilpres ke MA

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima

Kemudian, kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga yang menjadi pihak pemohon.

Menurut Yusril, seharusnya kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak dapat mengajukan sengketa PAP langsung ke MA meskipun dengan materi sengketa yang sama.

Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur

Sebab, pihak pemohon sengketanya telah berubah. Yusril mengatakan, MA tidak dapat memeriksa sengketa yang diajukan sebelum Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa administrasi lebih duku ke Bawaslu.

"Perkara NO itu kan belum diperiksa materinya. Jadi perkara itu bisa diulang. Kalau diulang artinya balik lagi ke Bawaslu. Pemohonnya sudah ganti. Kalau dulu BPN sekarang paslon. Dia daftar lagi ke bawaslu," kata Yusril.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Yusril: Ada Kesalahan Berpikir Pihak Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres ke MA

Yakin permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MA

Yusril Ihza Mahendra pun memprediksi bahwa MA bakal menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

Menurut Yusril, MA pasti menyadari bahwa tidak berwenang mengadili permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu.

Baca: Sembilan Kader PPP yang Dinilai Berpotensi Masuk Kabinet Jokowi

Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

"Kemungkinan akan ditolak di dalam sidang. Karena formilnya tidak mungkin, karena ini perkara apa? Kalau memohon perkara sengketa pelanggaran administrasi pemilu, bukan kewenangannya MA," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kewenangan pengusutan pelanggaran administrasi pemilu berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU Pemilu menyatakan, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini