Laporan wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji Luluk Nur Hamidah menyesali sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang mangkir untuk kedua kalinya atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR RI.
Luluk menilai, sikap Menag yang berkali-kali mangkir merupakan bentuk pelecehan kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Baca juga: Pihak Kemenag Klaim Belum Tahu Pansus Haji Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas
"Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Menag Yaqut diketahui tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR pada tanggal 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur.
Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 19 September 2024 dan Menag Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa.
Baca juga: Pansus Haji DPR Diminta Fokus pada Perbaikan Layanan Ibadah Haji
Panggilan ketiga dijadwalkan Pansus Haji DPR kepada Menag pada Senin, 23 September 2024 alias hari ini.
Namun, kabarnya Menag Yaqut akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis dengan agenda menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada tanggal 22 September 2024, sehari sebelum pemanggilan Menag ke DPR.
Luluk curiga Menag Yaqut memang sengaja menghindari panggilan Pansus DPR yang ingin meminta klarifikasi atas carut marut penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.
"Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri," ucapnya.
Luluk mengatakan, Menag sudah mengetahui bahwa proses Pansus sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, termasuk pejabat Kemenag (Kementerian Agama).
Tak hanya klarifikasi, Pansus Haji memanggil Menag dengan tujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024.
"Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke Luar Negeri karena menghargai DPR," ucap Luluk.
Luluk menilai, gelagat Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus DPR menunjukkan memang ada pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini.
Baca juga: Pansus Haji Ultimatum Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Mangkir Rapat: Pulang, Buktinya Sudah Ada