TRIBUNNEWS.COM - Syarat rekonsiliasi berupa pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto masih diperbincangkan.
Terbaru, Duta Besar RI untuk Arab Saudi mengungkap penyebab kendala Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan menolak pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.
Berikut perkembangan terkini wacana pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo dirangkum dari Kompas.com, Jumat (12/7/2019):
1. Kendala Rizieq Shihab untuk Pulang
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Rizieq tak dapat kembali ke Indonesia.
Menurut Agus, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agus, Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Baca: Moeldoko Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang Sendiri, Dahnil Anzar Bereaksi : Naif !
Sementara itu, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya, setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.
Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ucap dia.
Baca: Dubes RI Sebut Rizieq Bisa Pulang Asal Bayar Denda, Jubir Prabowo Tak Sepakat & Beberkan Ini
Selain kewajiban membayar denda, Agus menyebut cara lain yang bisa ditempuh oleh Rizieq untuk kembali ke Indonesia.
Rizieq dapat memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.
Dengan begitu kasus overstay Rizieq dapat diselesaikan tanpa perlu membayar denda.
"Kalau ingin gratisan, ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
Ada pula cara ekstrem yang bisa ditempuh oleh Rizieq supaya bisa pulang.
Agus mengistilahkan cara itu "menangkapkan diri".
Artinya, Rizieq bisa datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.
Namun, proses tersebut memakan waktu yang agak lama.
Sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu.
Risiko lain, Rizieq dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.
2. Dahnil Sebut Rizieq Shihab Dua Kali Gagal Pulang
Juru Bicara calon presiden dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan bahwa persoalan kewajiban membayar denda overstay bukan kendala dalam kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Menurut Dahnil, Rizieq telah dua kali hendak bertolak dari Arab Saudi.
Ketika sudah berada di bandara, pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang Rizieq untuk terbang ke luar wilayah Arab Saudi.
Baca: Meski Sudah di Bandara, Habib Rizieq Dua Kali Gagal Tinggalkan Arab Saudi, Dahnil Ungkap Penyebabnya
Saat dikonfirmasi oleh pihak Rizieq Shihab, Pemerintah Arab Saudi meminta pihak Rizieq menanyakannya langsung ke Pemerintah Indonesia.
"Ketika pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) setidaknya dua kali ingin keluar dari Arab Saudi bahkan sudah di Bandara. Beliau tidak bisa terbang keluar Arab Saudi," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
"Pihak Habib sempat bertanya kepada pihak Pemerintah Arab Saudi, menurut mereka 'silakan berkomunikasi dengan "pemerintah Anda'," ucap Dahnil.
Oleh sebab itu, menurut Dahnil, perlu ada campur tangan pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab.
Dahnil menilai, pemulangan Rizieq Shihab juga dapat menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
"Makanya, saya yakin Pak Jokowi, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) mau dan akan membuka 'portal' tersebut sehingga HRS bisa kembali, demi keguyuban nasional kita, untuk mengubur dendam politik," kata Dahnil.
3. Pendapat Mahfud MD
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengatakan, rekonsiliasi selepas Pemilihan Presiden 2019 merupakan suatu keharusan.
Namun, Mahfud menyebut, rekonsiliasi tidak boleh diartikan bergabungnya dua pihak yang bertentangan dalam Pilpres 2019 yang didasari kepentingan politik.
"Rekonsiliasi itu bukan artinya bukan harus bergabung. Rekonsiliasi itu menghentikan pertikaian politik, kembali ke posisi masing-masing," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di Kalibata, Rabu (10/7/2019) malam.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, tetap perlu ada yang ambil bagian sebagai oposisi pemerintah pasca-rekonsiliasi.
"Yang mau opisisi, oposisi, yang mau koalisi, koalisi baik-baik. Jangan punya agenda tersembunyi dari sebuah koalisi maupun oposisi," ujar dia.
4. Waketum PAN Tolak Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan meminta presiden terpilih Joko Widodo menolak kepulangan Rizieq Shihab yang menjadi syarat rekonsiliasi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bara berpendapat, bila Jokowi menerima syarat tersebut, akan menjadi preseden buruk.
"Saya ingin menyerukan kepada presiden untuk menolak persyaratan tersebut karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemilihan-pemilihan presiden berikutnya," kata Bara di Gedung DPR, Jumat (12/7/2019).
Menurut dia, rekonsiliasi pascapilpres mestinya dilepaskan dari masalah hukum yang menyandung Rizieq.
Bara pun menilai, pengajuan kepulangan Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi tidak etis.
Baca: Sekjen PPP Ikut Bersuara Soal Rekonsiliasi dengan Syarat Kasus Rizieq Shihab
Menurut Bara, kubu Prabowo seharusnya tidak menyertakan syarat dalam rekonsiliasi.
"Seharusnya rekonsiliasi itu tidak mengajukan persyaratan-persyaratan dari pihak yang memang kalah. Jadi memang kunci dari rekonsiliasi itu agar bisa berhasil, agar bisa terlaksana, adalah sikap kebesaran hati yg ditunjukkan oleh pihak yang kalah," kata Bara.
Ia juga mengatakan, rekonsiliasi mesti segera dilakukan tanpa syarat karena Pemilu 2019 telah menciptakan polarisasi di kalangan masyarakat.
"Memang pemilihan presiden kali ini berlangsung sangat panas, menimbulkan luka di masyarakat, menimbulkan polarisasi, sehingga perlu ada suatu tindakan simbolis berupa rekonsiliasi politik," ujar Bara.
Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Baca: Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Habib Rizieq Disebut Mengalami Pendzaliman
Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Tak hanya pemulangan Rizieq Shihab, Prabowo meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Kristian Erdianto/Ardito Ramadhan)