News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres JK Sebut Polisi dan Jaksa Tidak Wajib Jadi Pimpinan KPK, Jaksa Agung Bilang, Kenapa Tidak?

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung RI HM Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai kursi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib diduduki polisi dan jaksa.

Tapi Jaksa Agung RI HM Prasetyo memberi tabggapan lain menyysul lolosnya 5 jaksa yang dia rekomendasikan dalam seleksi administrasi capim KPK.

"Itu berpulang pada Pansel dan DPR nantinya, inginnya seperti apa. Meskipun ada yang mengatakan polisi dan jaksa jangan masuk KPK, kenapa tidak?" ujar Prasetyo, pasca jumatan di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2019).

Baca: Lagi, Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampung Utara, Tercium Setelah Sang Adik Hamil

Menurutnya, tidak ada Undang-Undang yang melarang polisi atau jaksa untuk menduduki kursi pimpinan KPK. Bahkan, UU KPK disebutnya justru menganjurkan jika pimpinan lembaga antirasuah itu terdiri dari penyidik dan penuntut umum.

"Tak ada UU melarang, bahkan UU menganjurkan. Pasal 21 ayat 5 UU KPK dinyatakan pimpinan KPK terdiri dari penyidik dan penuntut umum," ucapnya. 

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers tentang seleksi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). Wadah Pegawai KPK membentuk Tim Pengawalan Seleksi Pimpinan KPK untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Politisi Nasdem itu menyatakan jaksa memang memiliki kualifikasi sebagai penuntut umum, sehingga persoalan itu tak perlu diperdebatkan lagi.

Namun, Prasetyo kembali menegaskan tak mempermasalahkan diterima tidaknya jaksa menjadi capim KPK. Semua masalah itu, kata dia, diserahkan kepada Pansel Capim KPK.

"Jadi jaksa mempunyai kualifikasi sebagai penuntut umum, memang kerjaannya seperti itu. Nanti bergantung pada banyak proses hukum mulai penyidikan, penuntutan, upaya hukum eksekusi, dan lain-lain, dan jaksa punya kualifikasi itu," ungkapnya.

"Itu lah kenapa justru kita sangat respon keinginan Pansel supaya Kejaksaan (menjadi) salah satu di antara Capim KPK. Kalau diterima monggo, kalau tidak ya nggak apa-apa," tandas Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai kursi pimpinan KPK tidak wajib diduduki polisi dan jaksa. JK mengatakan semua pihak dari berbagai institusi boleh menjadi pimpinan KPK.

"Background polisi, jaksa, boleh aja. Tapi tidak wajib," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla 

JK mendukung Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK menyaring nama-nama terbaik. Yang penting, menurut JK, diisi oleh orang-orang yang kompeten.

"Semua pihak berhak apakah masyarakat umum, akademisi, polisi, KPK, ya silakan aja tentu. Bahwa wajib, tentu tergantung hasil seleksi. Tidak ada kata wajib harus ada polisi, jaksa, siapa yang lulus seleksi aja," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini