"Harus meniadakan bahwa saya pemenang dan kamu yang kalah. saya penguasa, kamu yang dikuasai. saya yang benar kamu yang salah. sehingga islah itu tidak akan terjadi kalau dendam yang seperti itu masih terjadi," katanya.
Menurut Muzani rekonsiliasi sulit dilakukan bila hanya ucapan saja tanpa adanya tindakan.
Rekonsiliasi hanya akan menjadi dagangan politik tanpa bisa mengendorkan ketegangan atau pertentang dimasyarakat bila masih ada proses penahanan terhadap orang-orangyang selama ini di kubu oposisi.
"Sehingga itu yang kita sampaikan pada kawan-kawan bahwa rekonsliasi, islah, penyatuan, itu akan terjadi sebagai sesuatu yang genuine, dan kita sampaikan itu, semuanya. ya tidak boleh ada proses kriminalisasi, dan seterusnya," katanya.
Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.
"Engga ada (syarat lain) pokoknya yang penting adalah bagaimana perbedaan paham, perbedaan pandangan perbedaan pilihan di masyarakat, ini kemudian menjadi sesuati yang cair sehingga ada energi bagi bangsa indonesia untuk menata ke depan. nah energi baru ini yang kemudian harus kita pupuk untuk membangun Indonesia," ujarnya.
Tanggapan kubu Jokowi-Maruf
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menko PMK Puan Maharani satu suara dalam menanggapi syarat dari Partai Gerinda untuk rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi agar pemerintah memulangkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Siapa yang pergi, siapa yang memulangkan, kan pergi sendiri, kok dipulangin. Emangnya kita yang ngusir, kan enggak," tutur Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).
Menurut mantan Panglima TNI itu, pemerintah tidak ada kewajiban dalam memenuhi syarat terasebut, mengingat yang bersangkutan pergi sendiri ke luar negeri.
"Ya pulang sendiri saja, enggak (bisa) beli tiket, baru saya beliin," ucap Moeldoko sembari tertawa.
Moeldoko mengatakan, banyak pekerjaan pemerintah pada saat ini yang lebih besar untuk kemajuan Indonesia ke depan dibanding hanya berfokus terhadap rekonsiliasi, apalagi masyarakat sudah tenang setelah kontestasi Pilpres 2019.
"Kan sudah saya katakan kemarin, penting enggak si rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar. Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang-tenang saja, elitnya yang ribut sendiri" paparnya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)
Hal senada juga disampaikan Puan yang juga sebagai politisi PDIP, agar kepulangan Rizieq dilakukan sendiri tanpa harus ada campur tangan dari pemerintah.
"Orang pergi sendiri, terus jadi kita harus yang minta pulang," ucap Puan sembari tertawa di tempat yang sama.
Sementara terkait syarat Gerinda agar para tahanan yang pro Prabowo ditahan saat kontestasi Pilpres 2019, putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai hal tersebut merupakan wilayah dari penegak hukum.
"Kan masih proses hukumnya, masih berjalan. Ya udah dijalanin saja, sekarang memang tetap berjalan kan proses hukumnya," kata dia.
Kuasa hukum Rizieq
Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri bersama rombongan menemui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Mekkah. (Handout/ist)
Kuasa hukum Rizieq Shihab sekaligus pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya enggan mengomentari rekonsiliasi Prabowo-Jokowi.
Menurut Sugito, rekonsiliasi merupakan urusan politisi.
“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,” ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Ia menyebutkan FPI dan Rizieq enggan terjun ke ranah politik.
Baca: Gerindra: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Satu Syarat Rekonsiliasi
Lebih lanjut, Sugito menjelaskan bahwa Rizieq saat ini tengah berupaya pulang, namun dicekal.
“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang. Tapi kan kena cekal,” jelas Sugito.
Kata imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebutkan tak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan tak ada peraturan yang melarang seorang WNI untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," ujar Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti dilansir Kompas.com.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Baca: TKN: Habib Rizieq Tidak Diusir dari Indonesia, Kalau Mau Pulang Silakan Saja
Ronny menjelaskan Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
Ia menegaskan pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan untuk kembali ke Indonesia.
Pihak Imigrasi baru bisa memulangkan WNI jika ada permintaan dari penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian