TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan istilah “ ikan asin” yang dilontarkan pemain sinetron Galih Ginanjar dalam video di akun YouTube Rey Utami beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Kasus ini berawal dari sebuah video yang diunggah oleh Rey Utami.
Dalam video tersebut, artis Galih Ginanjar menjadi bintang tamu.
Galih diduga melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Pernyataan Galih yang mengundang polemik, di antaranya ada istilah "ikan asin".
Baca: Pengacara Beberkan Chat Barbie Kumalasari dan Rey Utami, Fakta Baru Kasus Bau Ikan Asin Terungkap
Baca: Galih Ginanjar dalam Kasus Ikan Asin, Tolak Tandatangani Surat Penahanan dan Jalani Tahanan 20 hari
Video ini pun akhirnya viral dan menimbulkan polemik hingga sampai ke jalur hukum.
Galih, Rey Utami, dan suaminya Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Penggunaan istilah "ikan asin" dianggap melecehkan perempuan secara verbal.
Melanggar kesusilaan
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan, penggunaan istilah “ikan asin” dalam konteks percakapan di video tergolong pelanggaran asusila.
Menurut dia, hal itu tidak sepantasnya dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun, apalagi disampaikan di ruang publik oleh mereka yang pernah terikat dalam ikatan perkawinan.
“Kita semua kan perlu punya budi pekerti yang baik. Tidak boleh menghina orang lain. Sebaiknya sih tidak dilakukan sama sekali ujaran itu, mau di hadapan publik atau tidak,” kata Mariana Amiruddin kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan, cara seperti ini, menyerang ranah seksual, biasa digunakan untuk membalaskan dendam pribadi dan menjatuhkan harga diri seorang perempuan.
“Budaya kita tahu betul cara menghancurkan martabat perempuan adalah dengan menghinanya secara seksual. Misal mengatakan pelacur atau menyebut dengan menghina organ-organ seksualnya atau dengan mempermalukannya di hadapan publik dalam ujaran-ujaran tersebut,” ujar dia.