TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo kepada Neil Bantleman, bekas guru Jakarta International School (JIS).
Pemberian grasi tersebut membuat Neil Bantleman bebas dari masa hukuman yang sedang dijalani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan KPAI akan menggelar rapat pleno komisioner sesuai mekanisme kerja lembaga untuk membahas pemberian grasi terhadap Neil pada Senin (15/7/2019).
"Yang pasti, sebagai komisi Perlindungan anak, kami menaruh perhatian besar pada kasus ini," kata Retno, dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2019).
Baca: Dulu saya kecanduan narkoba, kini kecanduan lari
Menurut dia, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menanyakan pertimbangan dan alasan pemberian grasi tersebut.
"Presiden tentunya memberikan grasi atas dasar masukan dan pertimbangan dari Kemenhumham RI dan pihak lain yang terkait," tambahnya.
Sebelumnya, bekas guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, telah bebas. Neil mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden. Sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto, Jumat (12/7/2019).
Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.