News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Gelar Rapat Pleno Pasca Pembebasan Neil Bantleman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Ferdinan Michael Tjiong (dua kiri) dan Neil Bantleman (dua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo kepada Neil Bantleman, bekas guru Jakarta International School (JIS).

Pemberian grasi tersebut membuat Neil Bantleman bebas dari masa hukuman yang sedang dijalani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan KPAI akan menggelar rapat pleno komisioner sesuai mekanisme kerja lembaga untuk membahas pemberian grasi terhadap Neil pada Senin (15/7/2019).

"Yang pasti, sebagai komisi Perlindungan anak, kami menaruh perhatian besar pada kasus ini," kata Retno, dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2019).

Baca: Dulu saya kecanduan narkoba, kini kecanduan lari

Menurut dia, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menanyakan pertimbangan dan alasan pemberian grasi tersebut.

"Presiden tentunya memberikan grasi atas dasar masukan dan pertimbangan dari Kemenhumham RI dan pihak lain yang terkait," tambahnya.

Sebelumnya, bekas guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, telah bebas. Neil mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden. Sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto, Jumat (12/7/2019).

Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini