TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas dan harus mendapat perhatian semua pihak.
Beragam modus dilakukan untuk mempengaruhi dan mengelabui korban. Salah satunya adalah melalui kawin kontrak yang terjadi di Kalimantan Barat.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memerintahkan anggota fraksi PKB untuk mengatasi permasalahan TPPO yang akhir-akhir ini mulai terungkap.
"Saya begitu menerima aduan dari SBMI langsung melaporkan ke Cak Imin, dan beliau langsung memerintah fraksi dan Komisi I untuk segera membantu, dan cak Imin bersyukur 2 warga kita malam ini telah berhasil kembali ke ibu pertiwi yakni Ima Puryanti dan Yustina Mira asal Kalimatan Barat. Dari hasil keterangan kedua adik kita ini masih ada 2 orang yang harus diperjuangkan untuk kembali ke tanah air," terang Wasekjen PKB Daniel Johan dalam keterangan tertulsi, Minggu (14/7/2019).
PKB, kata Daniel, sangat mendukung penuh upaya pemulangan dan pengungkapan kasus human trafficking atau TPPO ini.
Daniel meminta pihak imigrasi harus lebih ketat dalam memantau keluar masuknya WNI maupun WNA.
Begitu pula KBRI dan KJRI harus bekerja lebih ekstra dalam melindungi WNI dimana ia ditugaskan.
“Kepada Pemda di setiap provinsi dan kabupaten melalui dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kita berharap bisa membantu pemulangan warganya. PKB memandang bahwa masih banyak warga kita di luar sana yang menjadi korban yang mungkin saat ini ingin pulang ke Indonesia bertemu dengan keluarga,” jelas Daniel.
Daniel menegaskan agar kasus TPPO ini harus dianggap serius karena menyangkut pelanggaran HAM terhadap seseorang.
Baca: Ungkap Kasus TPPO, Polrestabes Bandung Jemput Korban di Nabire
Baca: Barito Putera Vs Bali United: Buru Tripoin Perdana Hingga Waspada Bomber Maut Laskar Antasari
Ada mekanisme hukum yang bisa menjerat para pelaku melalu UU yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Berkat kerja keras dari SBMI, Imigrasi, Pemda, Imigrant Care serta peran serta masyarkat bisa mengungkap dan memulangkan WNI kita," ujar Daniel.
"PR masih banyak karena yang terungkap baru sedikit, segera tangkap pelaku-pelakunya terutama "mak comblang" atau perantaranya, pelaku diluar wilayah hukum Indonesia bisa bekerja sama dengan Interpol yang penting data-data dan kita punya cukup bukti sebagai dasar pengukapan," tambah Daniel Johan.