Berita Terkini Hari Ini, Senin 17 Juli 2019 - Ada Temuan Baru Kasus Novel Baswedan, Polri dan TGPF Belum Tetapkan Tersangka
TRIBUNNEWS.COM - Temuan baru dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan diungkap ke publik, Rabu (17/7/2019) mendatang.
Temuan itu akan diungkap dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri Divisi Humas Polri bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel.
"Rabu 17 (Juli) nanti, kami libatkan dari tim gabungan pakar, akan menjelaskan saat konpers. Didampingi Divisi Humas (Polri) dan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Baca: Polri Sebut Temuan TGPF Berkaitan dengan Barang Bukti dan Motif Penyerangan Terhadap Novel Baswedan
Temuan yang akan disampaikan, meliputi fakta temuan di lapangan, hasil pemeriksaan serta pendapat dari para pakar/ ahli.
Namun, Dedi memastikan, konferensi pers Rabu mendatang belum mengarah pada tersangka.
"Tentunya masih belum (ada tersangka) ya. Masih dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam lagi," kata Dedi.
Selain menyampaikan temuan, dalam konferensi pers itu, TGPF juga akan menyampaikan catatan dan rekomendasi bagi penyidik Polri yang menangani perkara Novel.
Nantinya, rekomendasi TGPF akan ditindaklanjuti oleh tim teknis yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut.
Diketahui, TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
Baca: Komjen M Iriawan Bantah Pernah Diperiksa dalam Kasus Novel
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
TGPF sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019. Menurut tim, terdapat temuan baru dari laporan tersebut.
Laporan tersebut terdiri dari 170 halaman disertai dengan 1.500 halaman lampiran. Tim pun sangat menghargai masukan yang diberikan Kapolri dan akan memperbaiki dalam kurun waktu maksimal satu pekan sejak memberikan laporan.
Klarifikasi Mantan Kapolda Metro Jaya