Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri kembali digelar, Senin (15/7/2019).
Agenda sidang hari ini adalah replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan atau pledoi dari pihak Jokdri secara pribadi dan tim penasehat hukumnya yang dibacakan, Kamis (11/7/2019).
Sidang dengan agenda replik tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Namun hingga pukul 14.30 WIB belum tampak tanda-tanda sidang akan dimulai.
Ruang sidang HM Ali Said SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat perkara Jokdri biasa digelar juga masih tampak sepi.
Baca: 3 Besar Dompet Digital Indonesia Untuk Transaksi Ritel, Transportasi dan Pengiriman Makanan Online
Baca: Habis Cekcok Dengan Pacar Hamdika Menabrakkan Diri di Kereta
Baca: Ketekunan Nenek Rosmawati, Menabung 25 Tahun Hingga Mewujudkan Mimpinya Berangkat ke Tanah Suci
Baca: Wanita Ini Lepas Pakaian Dalam demi Bisa Duduk di Kereta tapi Tak Seorang Pun yang Berikan Kursinya
Namun pada pukul 16.00 WIB Joko Driyono telah masuk ke ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mulai membacakan tanggapannya atas pledoi Joko Driyono dan tim penasehat hukumnya.
Pada sidang pembacaan nota pembelaan, Kamis (11/7/2019) lalu, tim penasehat hukum Jokdri membacakan pokok-pokok pembelaan dari 169 halaman pledoi yang disiapkannya.
Dalam permohonannya, tim PH terdakwa meminta kepada majelis hakim memutus dengan empat amar.
Pertama menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam semua pasal yang tertera dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Kedua menyatakan membebaskan Joko Driyono dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan hak dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.
Ketiga menyatakan segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.
Keempat membebankan biaya perkara kepada Negara.
Usai sidang, anggota Tim Penasehat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, berkeyakinan tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang terbukti dan bisa dikenakan ke kliennya.