“Karena menurut kami, tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan yang bisa dikenakan kepada klien kami. Karena itu menjadi penting kami ulas, selain fokus pada pasal yang digunakan dalam tuntutan JPU,” kata Mustofa usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019).
Baca: Tanggapan Santai Hotman Paris Saat Tahu Akan Dilaporkan Pablo Benua atas Dugaan Pencemaran & Fitnah
Usai pembacaan pledoi, JPU Sigit Hendradi mengatakan akan mengajukan replik atau jawaban atas nota pembelaan Jokdri dan Penasehat Hukumnya pada sidang lanjutan, yang diagendakan pada Senin (15/7/2019).
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (4/7/2019).
Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan barang bukti.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.
Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.
Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.