Namun tentu sesuai dengan kapasitas Jokowi sebagai kepala pemerintahan.
"Dalam kaitan itu, sebagai eksekutif, Pak Jokowi tidak akan mengambil ranah lembaga-lembaga penegak hukum," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding.
Baca: Selain Amien Rais, Presiden PKS juga Dikirimi Surat oleh Prabowo Jelang Bertemu Jokowi, Ini Isinya
Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak disebutkannya pemberantasan korupsi dalam pidato Jokowi, bukan berarti hal itu diabaikan.
"Bukan berarti soal-soal hukum dan korupsi ditinggalkan. Tidak. Ini hanya titik tekan," kata Karding saat dihubungi, Senin, (15/7/2019).
Lima poin yang disampaikan Jokowi dalam pidato itu merupakan penekanan apa ingin diperbaikinya lima tahun ke depan.
"Jadi ini kan pak Jokowi pidato ini terkait dengan bagaimana membangun dengan cepat, agar membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, secepatnya dan mencapai kesejahteraan rakyat. Itu titik tekan," kata anggota DPR RI ini.
Karding memastikan, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tentu tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Komitmen itu sudah ada dalam visi-misi yang sering disampaikan selama masa kampanye Pilpres 2019.
Dalam pidato di acara Visi Indonesia, memang tidak semua isu disampaikan oleh Jokowi.
"Ya tetap dong, kan sudah ada di visi-misi nya selama kampanye di publikasikan dengan amanah. Namanya pidato butuh waktu hanya maksimum 20 menit. Tidak semua yang diomongkan mulai dari desa sampai kota, mulai kejahatan sampai kebaikan kan enggak mungkin," tutur dia.
Karding sekaligus membantah topik pemberantasan korupsi lupa dimasukkan ke dalam materi pidato Jokowi.
"Enggak (lupa), tetapi disampaikannya titik tekan. Sekali lagi, bukan berarti Pak Jokowi tidak komitmen terhadap penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menyoroti ketiadaan topik pemberantasan korupsi pada pidato Presiden Jokowi di SICC, Kabupaten Bogor, Minggu (15/7/2019).