TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019, pada Senin (15/7/2019).
Pada Senin ini, sidang beragenda pemeriksaan persidangan. Rencananya, ada 68 perkara yang ditangani hakim konstitusi.
"(Sidang beragenda,-red) mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu dan pengesahan alat bukti," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Pada hari pertama pemeriksaan sidang, Mahkamah akan memeriksa 68 perkara dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Provinsi Aceh, Maluku Utara, dan Papua.
Baca: Sukses Adakan Pilkada dan Pemilu Serentak, Pemerintahan Jokowi Dinilai Perlu Dicatat Sejarah Dunia
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Pada panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
Pada panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.