News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Sidang Sengketa Pileg Berlanjut, MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 68 Perkara Hari Ini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019, pada Senin (15/7/2019).

Pada Senin ini, sidang beragenda pemeriksaan persidangan. Rencananya, ada 68 perkara yang ditangani hakim konstitusi.

"(Sidang beragenda,-red) mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu dan pengesahan alat bukti," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Pada hari pertama pemeriksaan sidang, Mahkamah akan memeriksa 68 perkara dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Provinsi Aceh, Maluku Utara, dan Papua.

Baca: Sukses Adakan Pilkada dan Pemilu Serentak, Pemerintahan Jokowi Dinilai Perlu Dicatat Sejarah Dunia

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Pada panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

Pada panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini