TRIBUNNEWS.COM - Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Nusa Tenggara Barat ( NTB), Evi Apita Maya didugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK) menjadi perbincangan publik.
Evi digugat oleh lawan politiknya yang juga caleg DPD, Farouk Muhammad ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Evi dituding telah mengedit fotonya hingga terlihat sangat cantik untuk digunakan di kertas surat suara.
Diketahui, Evi Apita Maya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) NTB sebagai caleg DPD RI yang lolos dan meraih suara terbanyak pada Selasa (14/5/2019).
Perolehan suara Evi Apita Maya mengalahkan tiga caleg DPD RI yang juga lolos.
Nama Evi Apita Maya nomor urut 26 menempati urutan pertama dengan perolehan suara terbanyak yaitu 283.932 suara.
foto caleg DPD RI Evita Maya bersama caleg lainnya (Facebook)
Disusul H Achmad Sukisman Azmy nomor urut 21 yang juga jurnalis dan mantan Ketua PWI NTB, berhasil mendulang 268.905 suara.
TGH Ibnu Halil nomor urut 29 meraih 245.570 suara dan terakhir H Lalu Suhaimi Azmi nomor urut 35 dengan 207.352 suara.
Sementara, nama-nama anggota DPD RI lama justru gagal kembali melenggang ke Senayan.
Seperti Misalnya, mantan istri Tuan Guru Bajang ( TGB) Zainul Majdi yakni Hj. Robiatul Adawiyah, yang merupakan calon anggota DPD nomor 43.