News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Pagi Ini DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Bacakan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (16/7/2019) pagi.

Rapat akan digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut informasi resmi, rapat akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Agenda pertama rapat yakni tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

Agenda kedua laporan Komisi 1 DPR RI Terhadap Uji Kepatutan Dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022.

Baca: Sembari Menangis, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi

Selanjutnya yaitu pendapat Fraksi-Fraksi Atas RUU Usul Badan Legislasi DPR RI Tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.

Agenda berikutnya yakni laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Dengan Dana Desa Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018

Selain itu, rapat paripurna pagi ini juga akan dibacakan surat permintaan pertimbangan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden untuk meminta persetujuan anggota dewan.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2019).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini