News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberhentian Dua Komisioner dari Jabatan Ketua Divisi Tinggal Tunggu Tanda Tangan Ketua KPU

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Atas hal tersebut, DKPP melihat ada bukti kuat yang menyingkap perbedaan perlakuan dan tak ada konsistensi Teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK dalam seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur

"Para Teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum," ungkap Anggota Majelis Muhammad.

DKPP juga menilai Teradu seharudnya memegang teguh pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 soal prinsip adil penyelenggara Pemilu.

Teradu III Wahyu Setiawan bertanggung jawab penuh atas perbedaan sikap ini. Apalagi dirinya juga menjabat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM.

Soal kebocoran dokumen negara, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, DKPP menemukan kebenaran tersebut.

Iwan Kurniawan terbukti menyebarluaskan materi seleksi. Namun para Teradu terbukti malah menindaklanjuti proses seleksi dimaksud dan mendiskualifikasi peserta yang menerima bocoran soal.

Menurut DKPP, seharusnya Teradu mengulang proses seleksi seluruhnya secara transparan dan akuntabel.

Mendiskualifikasi peserta yang memperoleh CAT tinggi tidak bisa dibenarkan. Karena tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.

Alfero, peserta yang didiskualifikasi karena mendapat nilai tinggi menyatakan tidak pernah mendapat bocoran soal dimaksud.

Sehingga Teradu terbukti menyalahi prinsip kepastian hukum pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca: Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera

Teradu VI, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang bertanggung jawab terhadap masalah ini.

"Akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini