Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian dua Komisioner KPU dari jabatan internal.
"Iya tadi sudah diputuskan," kata Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Katanya, pemecatan Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi tinggal menunggu bubuhan tanda tangan dirinya selaku Ketua KPU RI.
Baca: KPK: Lahan Sawit Bertambah Luas Tapi Penerimaan Pajaknya Malah Turun
Baca: Bulan: Bukti foto mematahkan teori konspirasi pendaratan Apollo 11, 50 tahun lalu
Baca: Cerita PSK Online Jambi, Sering di-PHP Pelanggan Hingga Bergantian Gunakan Kamar Hotel
Baca: Perkosa 5 Wanita Kenalannya di FB, Pria Ini Kemudian Tanam Jasad Korbannya di Halaman Rumah
"(Pemberhentian) Mulai nanti kalau saya udah tandatangan," jelas dia.
Sementara soal rotasi jabatan di internal KPU RI seiring pencopotan dua Komisioner dari jabatan ketua divisi, Arief menyebut bakal kembali menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan soal pertukaran di posisi tersebut.
"Nanti mengisinya, kita akan rapat pleno lagi, siapa yang harus mengisi," ungkap Arief.
Sebagai informasi, dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu pada kasus pergantian antarwaktu (PAW) Partai Hanura.
Sementara Evi dicopot dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang karena bertanggung jawab terhadap kebocoran soal tes CAT beserta kunci jawaban terkait seleksi calon anggota KPU kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.
Akibat kebocoran itu, Evi sebagai penanggung jawab melakukan simplifikasi yang mendiskualifikasi seluruh peserta dengan nilai CAT tinggi.
Pendiskualifikasian seluruh peserta dengan nilai CAT tinggi dianggap DKPP tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.
kasus PAW
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan terhadap Komisioner KPU RI Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan dan logistik.