News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Plesiran Idrus Marham, Ombudsman Mau KPK Perbaiki Pola Kerja Tahanan di Rutan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus plesiran tahanan korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham.

Rekomendasi tersebut berupa perbaikan sistem pengawasan internal KPK terhadap pola kerja tahanan di rutan. Karena diduga sistem tersebut dinilai belum mumpuni.

"Dalam hal ini tindakan korektif yang kami sampaikan ke pimpinan KPK adalah, pertama pimpinan KPK harus memberikan teguran kepada kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengamanan terkait maladministrasi yang diuraikan sebelumnya," ujar Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Kedua, kata Teguh, pimpinan KPK harus melakukan evaluasi pelaksanaan tugas kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengaman terkait perawatan tahanan.

Sebab menurut ORI hal ini dinilai mampu mencegah tindakan serupa yang dilakukan Idrus Marham yang bekerjasama dengan pengawal tahanan KPK atas nama Marwan.

Baca: Update Gempa Halmahera, Empat Meninggal Dunia dan 3.104 Ribu Orang Mengungsi

"Kami meminta kepada para pejabat tersebut untuk memahami dan menyusun peta potensi maladministrasi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, serta petugas cabang rutan KPK melalui inspeksi mendadak, pengamatan tertutup dan pemeriksaan administratif kepada tahanan KPK," jelas Teguh.

Kemudian ORI juga merekomendasikan KPK menyusun buku petunjuk teknis terhadap proses pengawalan tahanan KPK, yakni tetap menggunakan borgol dan rompi tahanan.

Selain itu, KPK juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana tugas kepala rutan dan pelaksana harian kepala rutan dalam penyelenggaran administrasi pengeluaran tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini