News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Putuskan Tidak Ajukan Banding

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara hakim terhadap dirinya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan keputusan ini diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).

Meski begitu, pihaknya masih melihat langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun saat ini pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Baca: Jadi Pengisi Suara di Film Si Juki The Movie, Andovi Da Lopez Berikan Tanggapannya

Baca: Spesifikasi dan Harga Realme X, Rilis di Indonesia 25 Juli, Ini Keunggulannya Kamera Pop-up & OLED

Mengenai keputusan tidak mengajukan banding, Desmihardi mengatakan alasan masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan.

Desmihardi menuturkan, saat ini Ratna telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.

Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini