News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Ahli Hukum Internasional Nilai Aneh Jika Habib Rizieq Tak Bisa Pulang karena Dicegah Pemerintah RI

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hikmahanto Juwana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian.

Seperti yang telah diketahui bahwa proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ini masih menjadi bahan perbincangan masyarakat dan dirasa begitu sulit. 

Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit? 

Hikmahanto Juwana menjawab, ada beberapa faktor kemungkinan yang membuat Habib Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta, Indonesia sampai saat ini.

Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab diungkapkan langsung oleh Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat hadi sebagai narasumber dalam program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).

Baca: Pakar Hukum Internasional Beberkan Alasan Sulitnya Habib Rizieq Shihab Keluar dari Arab Saudi

Baca: Fakta-fakta Menarik Sondang Pratama, Sutradara Sinetron yang Gosipnya Dekat dengan Nikita Mirzani

Baca: Temui JK, CEO Gojek Cerita Perkembangan Startupnya di Luar Negeri

Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.

Maka munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.

Kemudian, Hikmahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus tersebut.

Pakar hukum internasional itu menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.

Hingga pada akhirnya Hikmahanto membeberkan penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.

"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.

"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.

"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.

Dalam kesempatan itu Hikmahanto menyatakan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.

"Kalau ada tindakan Arab Saudi menahan maka Rizieq Shihab bisa mempermasalahkan ini ke Pengadilan di Arab Saudi dsbnya karena otoritas Arab Saudi tidak punya dasar kuat untuk mehanan beliau (red: Habib Rizieq Shihab) di Arab Saudi dan tidak kembali ke Indonesia.

Jadi menurut saya alangkah aneh kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk menahan Rizieq Shihab dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia," aku Hikmahanto Juwana.

Kemudian, sang pembawa acara bertanya kepada Hikamahanto "Misalnya negara Indonesia mengatakan bahwa 'tolong dong orang itu ditahan karena bisa saja mengancam kemanan NKRI.' cukup gak dasarnya?"

"Enggak cukup," jawab Hikmahanto.

Hikamahanto Juwana menyatakan, tak ada kepentingan Arab Saudi untuk meloloskan permintaan Indonesia jika memang ada permintaan tersebut.

"Karena apa? Pertama apa kepentingan Arab Saudi untuk meluluskan permintaan Indonesia? Mengancam NKRI itu kan urusan anda. Anda selesaikan dong sendiri. Kenapa kami harus diikutsertakan?" 

"Yang kedua kalau saja pemerintahan Arab Saudi mengatakan 'oke akan saya lakukan apa yang dikehendaki' bukannya tidak mungkin otoritas yang melakukan itu harus mempertanggungjawabkan tindakan itu ke parlemen dan sebagainya. Dan atas dasar apa? Apakah karena hubungan baik dengan Indonesia? Apakah karena Indonesia menganggap bahwa tidak menghendaki Habib Rizieq Shihab dan kemudian kami harus mendiskriminasi Habib Rizieq Shihab, padahal kami ga punya masalah dengan Habib Rizieq Shihab," pungkas Hikmahanto.

Berita ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul: Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Ini Kata Pakar Hukum Internasional: Bukan Karena Keimigrasian

Pernyataan Sekjen FPI

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak menampik bila Ijtima Ulama keempat akan membahas kepulangan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Ia menegaskan sejak awal, bahkan jauh sebelum Ijtima Ulama pertama pihaknya sudah memperjuangkan hal tersebut.

“Sebelum Ijtima Ulama empat, kami sudah sejak awal perjuangkan itu, itu adalah bentuk ketidakadilan dan kedzaliman, sikap kami tegas melalui Ijtima Ulama adalah menghilangkan praktik hal-hal tersebut,” ungkap Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Munarman kembali menegaskan belum pulangnya Habib Rizieq Shihab ke tanah air bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.

Baca: Amien Rais: PAN Jangan Sampai Bergabung ke Koalisi Jokowi

Baca: Arief Gerindra: Bisa Nggak Amien Rais Menggalang PAN untuk Tidak Berkoalisi dengan Jokowi?

Munarman (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Melainkan ada satu pihak di Indonesia yang menginginkan Habib Rizieq Shihab tak kembali ke tanah air.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi,” tegas Munarman.

Munarman pun menolak tegas tudingan bahwa Habib Rizieq Shihab tak berani pulang ke Indonesia karena masih adanya persoalan hukum yang akan menghantuinya.

“Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3, kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum berarti orang tersebut tidak update soal informasi,” tegasnya.

Sebelumnya Munarman mengakui bahwa Ijima Ulama keempat digelar sebagai wadah konsolidasi antara ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyikapi kondisi politik terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI yang menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

“Tentu Ijtima Ulama keempat digelar untuk mengevaluasi apa yang sudah diputuskan sebelumnya, tapi kami memperjuangkan tata nilai, bukan politik praktis kekuasaan. Kami memperjuangkan agar kecurangan dan ke-dzalim-an tidak menjadi kebiasaan di negeri ini,” ungkap Munarman.

Tak terkait pertemuan Jokowi-Prabowo

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama beserta Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar Ijtima Ulama keempat.

Hal itu diutarakan Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak, Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam konferensi pers di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Munarman mengakui bahwa Ijima Ulama keempat digelar sebagai wadah konsolidasi antara ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyikapi kondisi politik terbaru.

Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI yang menetapkan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

“Tentu Ijtima Ulama keempat digelar untuk mengevaluasi apa yang sudah diputuskan sebelumnya, tapi kami memperjuangkan tata nilai, bukan politik praktis kekuasaan. Kami memperjuangkan agar kecurangan dan kedzaliman tidak menjadi kebiasaan di negeri ini,” ungkap Munarman.

Sementara itu Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak menyebut Ijtima Ulama keempat tidak digelar untuk menanggapi pertemuan Prabowo Subianto dengan Jokowi, Sabtu (13/7/2019).

“Jadi kami sudah merumuskan akan menggelar Ijtima Ulama keempat sudah dua hari sebelumnya, terlalu kecil kalau kita menggelar Ijtima Ulama hanya menanggapi pertemuan atau peristiwa, visi kita jauh ke depan,” tegas Yusuf Martak. (Tribunnews.com/Rizal Bomantama/Tribun Jatim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini