TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim pada tingkat pertama.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, menyatakan, pihaknya sudah mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangannya
"Walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Insank menyampaikan, Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa putusan hakim kurang tepat.
Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie
Sebab, kata Insank, hakim hanya menyebut Ratna telah menciptakan benih-benih keonaran akibat kebohongannya.
Sementara itu, Insank berpendapat, hukuman mestinya dijatuhkan bilamana keonaran benar-benar terjadi, atau bukan hanya benih-benihnya.
"Kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," kata Insank.
Permohonan banding tersebut telah teregister dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel.
Insank berharap, kliennya mendapat hukuman yang lebih ringan di tingkat banding.
Baca: Sidang Pengamen Ajukan Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Ditunda
"Mudah-mudahan supaya di pengadilan tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis Ratna dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara.
Sempat tak ingin ajukan banding
Anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mendukung keputusan ibunya yang tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara.
Menurut Atiqah Hasiholan, ibunya akan fokus menjalani sisa masa tahanan di penjara.
Baca: Tanggapan Gus Sholah soal Isu NU Minta Jatah Menteri : Mending Jadi Partai Politik Saja
Ratna Sarumpaet diketahui resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.
"Sudah capek lah, jadi pertimbangannya enggak banding. Hitungannya Insya Allah enggak berapa lama lagi keluar," ujar Atiqah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membenarkan, kliennya tidak mengajukan upaya banding dengan alasan masa hukuman yang akan dijalani.
"Alasan (tidak mengajukan banding), kamu melihat masa hukuman yang dua tahun itu, beliau sudah menjalankan sampai saat ini hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," jelas Desmihardi.
Baca: H-1 Persiapan, Deretan Mobil Terbaru sudah Mejeng di Arena GIIAS
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya pada Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ratna Sarumpaet Ajukan Banding