TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat belum tentu diperpanjang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekalipun telah melengkapi 20 syarat sesuai peraturan perundangan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hal lain selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI.
"Secara administrasi mungkin iya begitu. Tapi kalau nanti ada pertimbangan lain, kan kita perlu lihat," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri, antara lain masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan organisasi masyarakat.
Baca: Ini 10 Syarat yang Harus Dipenuhi FPI Agar Bisa Diperpanjang Statusnya sebagai Ormas
Soedarmo juga tidak memungkiri bahwa aspirasi masyarakat luas juga akan masuk ke dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.
"Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat, kan banyak. Penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas," lanjut Soedarmo.
Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia
Saat ini, FPI sendiri belum belum melengkapi syarat memperpanjang SKT organisasi tersebut.
Beberapa syarat krusial yang mesti dipenuhi, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama karena ormas itu berlatar belakang keagamaan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani pengurus.
Ada pula syarat surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Dari 20 syarat sesuai peraturan perundangan, saat ini FPI diketahui baru memenuhi 10 di antaranya.
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.
SKT milik FPI sendiri diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 lalu.
Tanggapan FPI
Menanggapi pernyataan itu, FPI meminta Kemendagri tidak melihat pertimbangan politik.