Semula, majelis hakim sempat menunggu sekitar 15 menit agar lampu menyala.
Namun, lampu di ruang sidang tidak kunjung menyala, sehingga persidangan terpaksa ditunda.
"(Sidang,-red) ditunda dulu," ujar ketua majelis hakim perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca: Joko Widodo Sebut 4 Daerah di Indonesia Sudah Siap Dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Baca: TGB Dianugerahi Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha
Baca: Fakta dan Perkembangan Kasus Adegan Mesum Dua PNS di Simalungun yang Viral
Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal.
Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.
Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
Atas perbuatan itu, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyerahan uang Rp 50 juta