Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.
"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.
Baca: Meski Menilai Salah Sasaran, Tapi KPU Siap Dipanggil PN Jaksel Soal Gugatan Caleg Gerindra
3. PN Jaksel belum tahu perihal penarikan gugatan
Guntur mengaku belum mengetahui perihal pencabutan nama Sara dalam gugatan tersebut.
"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com.
Namun, Guntur melanjutkan, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya, yaitu Rabu hari ini.
"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap Guntur.
Baca: Memen Haru Saat Ali Ngabalin Beber Alasan Ajak PKS dan Gerindra ke Koalisi Jokowi Sampai Nangis
4. Sikap Gerindra
Sementara Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.
"Teman-teman yang mau mencari keadilan melalui proses pengadilan itu silakan, kami membuka diri pada kader yang merasa tidak mendapatkan keadilan, itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra," ujar Andre di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Andre mengatakan, Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.
Baca: 14 Caleg Gerindra Gugat Prabowo ke PN Jaksel, KPU: Yang Menetapkan Kami, Bukan Pak Prabowo
Baca: Gerindra Bantah Calegnya Melarikan Diri dari Panggilan Polisi
Baca: Minta Pidato Ekonomi Bukan Hanya Kata-kata, Ini Harapan Gerindra
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra".