Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebut tak tepat jika perselisihan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham berujung saling lapor.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait perselisihan Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Mahfud MD menyoriti adanya aksi saling lapor polisi dalam perseteruan Yasonna Laoly dan Arief.
Tanggapan Mahfud MD ini disampaikan dalam program acara iNews Sore.
Baca: Berdamai dengan Kemenkumham, Kemendagri Tidak Akan Sanksi Wali Kota Tangerang
Baca: Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum
Seperti diketahui sebelumnya, perseteruan antara Yasonna Laoly dengan Arief R Wismansyah terus memanas sejak minggu lalu.
Keadaan semakin tegang saat Yasonna meresmikan gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dekat Pemerintahan Kota Tangerang pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Gedung tersebut merupakan aset Kemenkumham.
Dalam pidatonya, Yasonna menyinggung bahwa Wali Kota Tangerang kurang ramah kepada Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena walikota (Arief) agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ucap Yasonna saat pidatonya meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (9/7/2019).
Baca: Sebut Aksi Saling Lapor Pemkot Tangerang dan Kemenkumham Aneh, Mahfud MD: Tindak Pidananya Dimana?
Baca: BREAKINGNEWS: Perseteruan Walikota Tangerang dan Menkumham Berakhir dengan Senyuman
Sebelumnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Akibatnya gedung tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini, Arief pun sempat kembali memerintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk menyegel kembali gedung Perguruan Tiinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dekat Pemerintahan Kota Tangerang.
"Ya kita mulai segel lagi lah, itu kan sudah kita segel, dibangun lagi, segel lagi, bangun lagi. Nyolong-nyolong gitu," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).
Sebab, berulang kali Arief mengatakan bahwa tanah perguruan tinggi tersebut tidak memiliki IMB walau memang berdiri di tanah milik Kemenkumham.