"Saya tidak melihat ada pidananya, di situ karena tanah tidak berpindah keluar negara, masih tetap milik negara. Karena Kota Tangerang bagian dari negara, Kemenkumham juga bagian dari pelaksanaan tugas-tugas negara," paparnya.
"Kecuali ada penipuan dan tindak pidana lain itu lain lagi masalahnya tapi kalau cuma rebutan lahan itu keliru kalau masuk ke hukum pidana," tandas Mahfud MD.
Simak Video slelengkapnya:
(TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anggap Tak Tepat Pemkot Tangerang & Kemenkumham Saling Lapor, Mahfud MD: Tindak Pidananya Dimana?