News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Berstatus Tersangka, Pengacara Penyerang Hakim Pengadilan Jakarta Pusat Masih Diperiksa Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim HS dan DB yang dilakukan seorang kuasa hukum, D (54).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologis insiden tersebut.

“Kami masih mendalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,” ujar Harry di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, D masih berstatus sebagai terlapor.

“Ini kan masih diperiksa,” kata dia.

Baca: Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Saat Bacakan Putusan Perkara Perdata

Baca: ‎KPK Bakal Dalami Peran Nazaruddin dan Dua Adiknya Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Baca: Antasari Azhar Ingatkan Pansel Teliti Pilih Calon Pimpinan KPK

Baca: Eva Irawan Ikut Ajang Internasional, Bangga Jadi Satu-satunya Atlet Binaraga Wanita Dari Asia

Untuk memperkuat bukti adanya penganiayaan, hakim HS menjalani visum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku,” tambahnya.

Kronologi

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini