"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum, pasti menampilkan foto yang terbaik," ujar Evi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masak saya pasang foto bangun tidur? (Edit foto) wajar. Perlulah saya dandan sedikit," lanjut dia.
Baca: Age Challenge Trending di Media Sosial, Ini Aplikasi Lain Edit Wajah Tua Selain Pakai FaceApp
Mengenai caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang sampai membawa persoalan itu ke MK, Evi menilai tidak masuk akal.
Dalil Farouk yang menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mempercantik foto di luar batas wajar dinilai mengada-ada.
"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujar dia.
Evi juga menilai, Farouk sangat subyektif.
Sebab, selain Farouk, tidak ada pihak lain yang mempersoalkan fotonya di APK.
3. KPU Bantah Dalil Pemohon
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak termohon.
Pemohon mempersoalkan foto yang digunakan oleh pesaingnya, Evi Apita Maya, dan menuding Evi mengedit foto pencalonannya hingga melewati batas wajar.
"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melebihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum KPU Rio Rachmat Effendi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi.
Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.