"Tak ada satu pun masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU NTB, apalagi terkait foto caleg DPD nomor urut 26 (Evi Apita Maya)," ujar Rio.
Selain menolak dalil soal foto, KPU juga membantah dalil Farouk yang menuding Evi melakukan politik uang.
Baca: Edit Foto Terlalu Cantik, Caleg Terpilih DPD Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hal itu disebabkan tidak adanya laporan dugaan politik uang terkait Evi, yang diterima Bawaslu.
"Berdasarkan hal tersebut bahwa permohonan pemohon prematur, mohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan pemohon," kata Rio.
KPU juga mengajukan eksepsi atad gugatan ini.
Menurut KPU, seluruh dalil pemohon adalah sengketa administrasi dan proses pemilu yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.
4. Optmistis Menang
Calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Mayakini tengah berada di Jakarta beserta kuasa hukumnya untuk menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pemilu.
Evi selaku pihak terkait menyebutkan dirinya sangat optimis bisa memenangkan gugatan PHPU di MK.
Dirinya mengaku tengah mempersiapkan sejumlah data dan dalil untuk membantah tudingan itu.
“Pasti kami optimistis, semua bukti sudah kami siapkan, dalil kami sudah siapkan, oleh tim dan Insya Allah itu sebagai penguat,” ungkap Evi saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2019).
Evi menegaskan, dirinya telah melewati mekanisme sesuai prosedur dalam melakukan tahapan proses pemilu.
“Saya rasa, berdasarkan fakta dan data maupun bukti, dan alhamdulillah saya dari awal sudah melakukan mekanisme yang benar, tidak ada aturan pelanggaran yang saya buat,” terang Evi.
Baca: Edit Foto Terlalu Cantik Jadi Bahan Gugatan Suara Pileg
Sementara itu, salah seorang pemilih Evi, Syukron (21) seorang mahasiswa menyebutkan, ia memilih Evi Apita Maya karena melihat Evi terlihat muda dan salah satu paling cantik di antara foto-foto paslaon lain.